Slilit, Menjadi Rakyat Bernegara
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno-Hatta mewakili rakyat-bangsa Indonesia dengan menyebutkan entitas dirinya sebagai bangsa Indonesia menyatakan diri dan mengikatkan diri dalam entitas kebangsaan atas kemerdekaan hak-hak ke”manusia”an-nya kedalam suatu organisasi rakyat dengan Nama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pernyataan diri ini menjadikan entitas diri sebagai manusia “rakyat-people” dan “peoples-bangsa” kemudian menjadi entitas kewarganegaraan-citizenship atau sebagai anggota-warga dari suatu organisasi yang dinamakan Negara.
Dalam pengertian Hak-Hak Manusia dan konsep Negara modern “nation-state”, dimana rakyat bersepakat untuk membentuk suatu organisasi yang dinamakan negara, itu menunjuk bahwa rakyat dengan hak-hak ”manusia” yang dimilikinya secara inherent bersepakat untuk diatur oleh organisasi yang dibentuknya (negara). Kontrak sosial ini (terwujud dalam bentuk undang-undang dasar) menunjukan bahwa rakyatlah yg berdaulat bukan organisasi atau negaranya. Negara, adalah manifestasi bentuk peng-organisasian kedaulatan rakyat dalam matra wilayah, ide, citra dan cita-cita dari sebuah rakyat yang berdaulat.
Dalam kurun waktu sejarah republik ini, menurut asumsi saya telah terjadi perubahan maknawi pemahaman dan pola implementasi berjalannya organisasi negara ini. Pergeseran dan perubahan pemahaman atas konsep ”Rakyat yang Bernegara” menjadi lebih ke arah ”Negara yang Ber-rakyat”. Mungkin apabila kita pahami sebatas arti dari kedua kalimat tersebut tidaklah ada bedanya, tetapi sesungguhnya dari sisi ”paradigma” telah terjadi perubahan besar atau bahkan berkebalikan maknanya. Perubahan dan pergeseran paradigma ini, disadari maupun tidak disadari sebenarnya membawa implikasi relasional antara negara dan rakyat. ”Negara” tanpa disadari telah mentransformasikan dirinya menjadi tuan atas rakyat, sementara rakyat sebagai pemilik kedaulatan ”ter-transformasikan” hanya sebagai hamba atas tuannya yg dinamakan negara. Dalam artian lain, rakyat telah menjadi obyek bukan lagi sebagai subyek dalam bernegara.
Dalam konsep pembentukan negara modern ”nation-state”, rakyat sebagai entitas individual maupun sebagai entitas bangsa telah menyerahkan hak-haknya untuk diatur oleh organisasi/negara yang dibentuknya. Jadi sebenarnya, yang memiliki kewajiban atas pemenuhan hak-hak manusia adalah negara, sementara warganegara atau rakyatlah yg memiliki daulat hak.
Proses transformasi relasi ”kedaulatan rakyat” ini sebenarnya berjalan ketika negara mulai berperilaku mengintrodusir azas kewajiban terhadap warganegara. Rakyat bukan lagi sebagai subyek atas hak-haknya, tetapi hanya menjadi obyek atas hak-hak yg diatur oleh negara.
Menjadi Rakyat itu Susah! (Pensiun jadi Rakyat-pun ternyata juga tidak bisa)
Tiada kata lain selain ternyata kontrak sosial kita telah berubah dan tertransformasi menjadi semacam ”surat gadai”. ”Kugadaikan hak-hak-ku, ku-harus bayar kewajiban gadai hak-hak-ku, bila ku-tak mampu bayar kuwajiban gadai-ku, terlelanglah hak-hak-ku entah kepada siapa atau pihak mana” Dan ternyata lebih parah lagi, ”ku tak punya surat gadainya” (hasil penelitian menunjukan sekitar 60% anak-anak tidak memiliki bukti pengakuan keberadaanya sebagai subyek hukum—birth certificate, pengakuan sebagai hak sipil atas identity). Ironis, sepeda motor punya pengakuan keberadaanya (BPKB) sementara ternyata sebagian besar rakyat ini tidak memiliki hak sipil atas pengakuan keberadaanya sebagai warga dari sebuah negara yang dibangunnya. Implikasi dari hal ini akan panjang jika dijabarkan, mungkin juga ternyata hak-hak kita sebagai warganegara telah ”terlelang” karena tidak membayar ”kewajiban” atasnya.
Pengalaman terakhir penanganan ”bencana manusia” gempa bumi di Yogyakarta, bagaimana bisa sebagai penyelenggara negara bersikap akan menyumbang/membantu warganegaranya untuk pemulihan atas hak-haknya memperoleh hak sandang, papan, pangan dll. Seharusnya itu adalah kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak dasar tersebut, sedangkan ”menyumbang/membantuk” adalah hak sesama warganegara.
Mau pensiun jadi rakyat? Susah!! Disamping kita tidak punya ”surat gadai” bagaimana bisa bayar ”kewajiban menebusnya”? Terus piye?
Tusuk Gigi
Dari pengalaman dan melihat selama menjadi warganegara, saya tidak bisa melihat ”Negara” belajar dari Warganegaranya. Meskipun, telah ada mekanisme dan sistem ”belajar” yang dibangun untuk itu. Demikian juga, Warganegara tidak juga bisa ”belajar” banyak dan memperoleh manfaat dari kesepakatan yang dibuatnya. Mungkin karena belum selesainya identitas ”entity” sebagai sebuah bangsa atau mungkin karena pengaruh ”konspirasi global” pelemahan daulat rakyat atas kedaulatan rakyat atau negara. Suatu pemikiran yang naif, dan masih perlu diskusi panjang atas kebenaran asumsi ini.
Tags: gadis, Indonesia, Kedaulatan, Negara
You can comment below, or link to this permanent URL from your own site.