Slilit, Water Fuel,..Hoax?

Posted Juni 2, 2008 by slilitmu
Categories: Blue Energy

Tags: , , ,

Slilit, Menjadi Rakyat Bernegara

Posted Mei 31, 2008 by slilitmu
Categories: Slilit

Tags: , , ,

Pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno-Hatta mewakili rakyat-bangsa Indonesia dengan menyebutkan entitas dirinya sebagai bangsa Indonesia menyatakan diri dan mengikatkan diri dalam entitas kebangsaan atas kemerdekaan hak-hak ke”manusia”an-nya kedalam suatu organisasi rakyat dengan Nama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pernyataan diri ini menjadikan entitas diri sebagai manusia “rakyat-people” dan “peoples-bangsa” kemudian menjadi entitas kewarganegaraan-citizenship atau sebagai anggota-warga dari suatu organisasi yang dinamakan Negara.

Dalam pengertian Hak-Hak Manusia dan konsep Negara modern nation-state, dimana rakyat bersepakat untuk membentuk suatu organisasi yang dinamakan negara, itu menunjuk bahwa rakyat dengan hak-hak manusia yang dimilikinya secara inherent bersepakat untuk diatur oleh organisasi yang dibentuknya (negara). Kontrak sosial ini (terwujud dalam bentuk undang-undang dasar) menunjukan bahwa rakyatlah yg berdaulat bukan organisasi atau negaranya. Negara, adalah manifestasi bentuk peng-organisasian kedaulatan rakyat dalam matra wilayah, ide, citra dan cita-cita dari sebuah rakyat yang berdaulat.

Dalam kurun waktu sejarah republik ini, menurut asumsi saya telah terjadi perubahan maknawi pemahaman dan pola implementasi berjalannya organisasi negara ini. Pergeseran dan perubahan pemahaman atas konsep ”Rakyat yang Bernegara” menjadi lebih ke arah ”Negara yang Ber-rakyat”. Mungkin apabila kita pahami sebatas arti dari kedua kalimat tersebut tidaklah ada bedanya, tetapi sesungguhnya dari sisi ”paradigma” telah terjadi perubahan besar atau bahkan berkebalikan maknanya. Perubahan dan pergeseran paradigma ini, disadari maupun tidak disadari sebenarnya membawa implikasi relasional antara negara dan rakyat. ”Negara” tanpa disadari telah mentransformasikan dirinya menjadi tuan atas rakyat, sementara rakyat sebagai pemilik kedaulatan ”ter-transformasikan” hanya sebagai hamba atas tuannya yg dinamakan negara. Dalam artian lain, rakyat telah menjadi obyek bukan lagi sebagai subyek dalam bernegara.

Dalam konsep pembentukan negara modern ”nation-state”, rakyat sebagai entitas individual maupun sebagai entitas bangsa telah menyerahkan hak-haknya untuk diatur oleh organisasi/negara yang dibentuknya. Jadi sebenarnya, yang memiliki kewajiban atas pemenuhan hak-hak manusia adalah negara, sementara warganegara atau rakyatlah yg memiliki daulat hak.

Proses transformasi relasi ”kedaulatan rakyat” ini sebenarnya berjalan ketika negara mulai berperilaku mengintrodusir azas kewajiban terhadap warganegara. Rakyat bukan lagi sebagai subyek atas hak-haknya, tetapi hanya menjadi obyek atas hak-hak yg diatur oleh negara.

Menjadi Rakyat itu Susah! (Pensiun jadi Rakyat-pun ternyata juga tidak bisa)

Tiada kata lain selain ternyata kontrak sosial kita telah berubah dan tertransformasi menjadi semacam ”surat gadai”. ”Kugadaikan hak-hak-ku, ku-harus bayar kewajiban gadai hak-hak-ku, bila ku-tak mampu bayar kuwajiban gadai-ku, terlelanglah hak-hak-ku entah kepada siapa atau pihak mana” Dan ternyata lebih parah lagi, ”ku tak punya surat gadainya” (hasil penelitian menunjukan sekitar 60% anak-anak tidak memiliki bukti pengakuan keberadaanya sebagai subyek hukum—birth certificate, pengakuan sebagai hak sipil atas identity). Ironis, sepeda motor punya pengakuan keberadaanya (BPKB) sementara ternyata sebagian besar rakyat ini tidak memiliki hak sipil atas pengakuan keberadaanya sebagai warga dari sebuah negara yang dibangunnya. Implikasi dari hal ini akan panjang jika dijabarkan, mungkin juga ternyata hak-hak kita sebagai warganegara telah ”terlelang” karena tidak membayar ”kewajiban” atasnya.

Pengalaman terakhir penanganan ”bencana manusia” gempa bumi di Yogyakarta, bagaimana bisa sebagai penyelenggara negara bersikap akan menyumbang/membantu warganegaranya untuk pemulihan atas hak-haknya memperoleh hak sandang, papan, pangan dll. Seharusnya itu adalah kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak dasar tersebut, sedangkan ”menyumbang/membantuk” adalah hak sesama warganegara.

Mau pensiun jadi rakyat? Susah!! Disamping kita tidak punya ”surat gadai” bagaimana bisa bayar ”kewajiban menebusnya”? Terus piye?

Tusuk Gigi

Dari pengalaman dan melihat selama menjadi warganegara, saya tidak bisa melihat ”Negara” belajar dari Warganegaranya. Meskipun, telah ada mekanisme dan sistem ”belajar” yang dibangun untuk itu. Demikian juga, Warganegara tidak juga bisa ”belajar” banyak dan memperoleh manfaat dari kesepakatan yang dibuatnya. Mungkin karena belum selesainya identitas ”entity” sebagai sebuah bangsa atau mungkin karena pengaruh ”konspirasi global” pelemahan daulat rakyat atas kedaulatan rakyat atau negara. Suatu pemikiran yang naif, dan masih perlu diskusi panjang atas kebenaran asumsi ini.

Slilit, (B)enar (B)enar (M)enyengsarakan

Posted Mei 31, 2008 by slilitmu
Categories: Slilit

Tags: , ,

Sejak adanya keputusan pemerintah untuk “menyerahkan” tanggungjawab pemenuhan energi kepada pasar bebas (baca korporasi asing) pada tanggal 23 November 2005, sekitar 1000 Stasiun Pengisian Bahan Bakar//elwara.files.wordpress.com/2008/04/117998.jpg) (SPBU) dibangun oleh Petronas, Shell, BP Caltex di seluruh Jakarta-Indonesia. Negara takluk pada diktasi pasar bebas.

Minyak mentah kita diekploitasi, dan diekspor untuk kepentingan mereka, yang mungkin juga mereka menggunakan unit refeneri kita untuk menghasilkan BBM, dan ternyata minyak tersebut dijual kembali kepada kita dengan harga dan standart yangg ditetapkan mereka. Ironi? Ternyata sekali lagi peran Negara/Pemerintah tidak lebih telah menjadi alat kapital, bukan lagi sebagai pengemban kedaulatan rakyat atas energi dan mensejahterakan rakyatnya.

Pilihan pemerintah untuk mengorbankan rakyat semakin jelas terlihat dari pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Boediono (Kompas, 17 Mei 2008); yang dengan kukuh akan menyamakan harga bahan bakar minyak atau BBM untuk umum didalam negeri dengan harga minyak di pasaran internasional secara bertahap mulai bulan September 2008. Subsidi akan dicabut bertahap, harga minyak secara otomatis akan mengikuti harga pasar dunia. Efek domino dari kebijakan pemangkasan subsidi dan kebijakan distribusi yang mengikutinya tidak lain yang akan menanggung adalah rakyat kecil, pengusaha kecil. Nelayan tidak bisa melaut, petani tidak sanggup beli minyak untuk memompa air, bahkan mungkin seorang bayi akan kehilangan hidupnya karena keluarganya tidak sanggup menggaji pengasuh bayi dan membeli sebotol susu untuknya (Kompas, 17 Mei 2008).

Apakah Negara ini masih memegang mazhab “kedaulatan rakyat?”,

Sangat jelas, orientasi pengelolaan sumber daya energi oleh pemerintah selama ini lebih mengedepankan pelayanan kepada kepentingan pemilik modal demi menumpuk atau mengakumulasikan keuntungan dari bisnis di sektor energi bahan bakar.

Tampaknya tak ada pilihan lain bagi negeri ini, kecuali mengambil alih pengelolaan sumber-sumber energi fosil yang dikuasai oleh pemodal asing, melakukan pembatasan eksploitasi energi fosil, serta mengembangkan teknologi energi alam yang sangat melimpah namun belum termanfaatkan, semisal energi angin, air, matahari dan nabati (Diversifikasi Energi dan Konversi Energi).

Ternyata pengembangan “energi hijau” diversifikasi energi diatas pun tak sepi praduga bahwa usaha pemerintah tersebut bukanlah untuk meneguhkan kedaulatan energi rakyatnya. Perilaku penyelenggara Negara masih belum menunjukan keberpihakannya pada rakyat, terbukti kebijakan-kebijakannya diversifikasi energi dan konversi malah semakin memperburuk kehidupan warganegaranya sendiri. Kebijakan yang dibuat justru sangat menguntungkan perusahaan-perusahaan trans-nasional, Moncong buaya perusahaan trans-nasional ternyata telah siap mencaplok dengan mengucurkan investasi dalam jumlah miliaran dollar untuk pengembangan diversifikasi dan konversi energi . Yang telah tercatat misalnya, Sweden Bio Energi, CNOOC Cina, Genting Biofuel-Sinopec, Indomal, BP Plc & D1 Oil Plc Inggris dan investor-investor dari Amerika Serikat telah mulai masuk menyuntikan racun modal ketergantungan energi.

Pernyataan Ketua Timnas BBN Al Hilal Hamdi menyebutkan investor Amerika menginginkan produk Bahan Bakar Nabati dari investasinya di Indonesia diekspor kembali untuk memenuhi kebutuhan ke Amerika. Ujung-ujungnya apabila kita tidak hati-hati, pemerintah hanya akan mensejahterakan pihak asing atau pemilik modal, sementara jutaan hektar hutan yang telah dibuka untuk kelapa sawit (Lihat Video Onslought-er dari Greenpeace), jarak, umbi-umbian/bahan pangan potensial untuk energi bakar terbukti sampai saat ini hanya menaikan pendapatan eksport–baca pemilik modal, nilai ekonomis yang diperoleh oleh rakyat tidak signifikan dibandingkan dengan akibat kerusakan ekologi, kerugian sosialnya dan yang paling mengkuatirkan adalah kemungkinan adanya konversi besar-besaran bahan pangan menjadi bahan bakar BBN yang berakibat menurunnya ketahanan kedaulatan pangan rakyat.

Pelita mati kehabisan minyak dinegara kaya energi bukalah suatu hal yang mustahil akan terjadi di Negara ini. Sebuah Negara yang kaya sumberdaya energi dan pangan kehabisan energi dan pangan, rakyatnya jatuh ke jurang kemiskinan menjadi Negara produsen untuk memenuhi kebutuhan Negara lain, sementara rakyat dan Negara menjadi konsumen produksnya sendiri yang harganya jauh lebih mahal karena pada dasarnya rakyat dan Negara ini telah menjadi “buruh-budak”, hamba pemegang modal — neokapitalisme—neoliberalime.

Sumber slilit: